Senin, 27 April 2009

TUGAS KDK 1( PAYUNG HUKUM BAGI PROFESI PERAWAT )

PAYUNG HUKUM BAGI PROFESI PERAWAT
PAYUNG HUKUM BAGI PROFESI PERAWAT

STIKES MUHAMMADIYAH LAMONGAN ( STIKESMUHLA )
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG

Hampir dua dekade profesi perawat Indonesia mengkampanyekan perubahan paradigma. Pekerjaan perawat yang semula vokasional digeser menjadi pekerjaan profesional. Perawat berfungsi sebagai perpanjangan tangan dokter, kini berupaya menjadi mitra sejajar dokter sebagaimana para perawat di negara maju. Wacana tentang perubahan paradigma keperawatan bermula dari Lokakarya Nasional Keperawatan I tahun 1983, dalam pertemuan itu disepakati bahwa keperawatan adalah pelayanan profesional.

Mengikuti perkembangan keperawatan dunia, perawat menginginkan perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Dulu membantu pelaksanaan tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan asuhan medis, kini mereka menginginkan pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan. Tuntutan perubahan paradigma ini tentu mengubah sebagian besar bentuk hubungan perawat dengan manajemen organisasi tempat kerja. Jika praktik keperawatan dilihat sebagai praktik profesi, maka harus ada otoritas atau kewenangan, ada kejelasan batasan, siapa melakukan apa. Karena diberi kewenangan maka perawat bisa digugat, perawat harus bertanggung jawab terhadap tiap keputusan dan tindakan yang dilakukan.

Tuntutan perubahan paradigma tersebut tidak mencerminkan kondisi dilapangan yang sebenarnya, hal ini dibuktikan banyak perawat di berbagai daerah mengeluhkan mengenai semaraknya razia terhadap praktik perawat sejak pemberlakuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Pelayanan keperawatan diberbagai rumah sakit belum mencerminkan praktik pelayanan profesional. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien, melainkan lebih berorientasi pada pelaksanaan tugas rutin seorang perawat (gizi-net.org. 2002). Bukti lain (Sutoto, 2006) berdasar penelitian Fakultas Kesehatan Masyarakat UI di dua Puskesmas kota dan desa, 92% perawat melakukan diagnosis medis dan 93% membuat resep. ''Hasil penelitian itu menunjukkan betapa besar peran perawat di masyarakat, namun tidak diakui.”

Keluarnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 2001 tentang Tenaga kesehatan, serta Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan praktik perawat lebih mengukuhkan perawat sebagai profesi di Indonesia, kewenangan perawat dalam menjalankan tugas profesi diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut sehingga perawat mempunyai legitimasi dalam menjalankan praktik profesinya. Walaupun belum diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang profesi perawat yang memberikan batasan wewenang pekerjaan dari perawat profesional.

Seorang perawat harus menyadari bahwa terbitnya Kepmenkes RI Nomor 1239 tahun 2001 bukan merupakan keberhasilan perawat sebagai tenaga profesional secara otomatis, tetapi harus menjadikan motivasi bagi tenaga perawat untuk meningkatkan kompetensi, tanggung jawab serta tanggung gugat.

















1.2 RUMUSAN MASALAH

1. Perlunya dibuat payung hukum bagi profesi perawat
2. Perawat minta payung hukum tindakan anestesia
3. Perawat harus didampingi dokter dalam melakukan anastesi
4. Program rekrutmen berdasarkan formalitas
5. Perawat Indonesia tidak bisa bersaing
6. Profesi perawat antara harapan, tuntutan dan kenyataan
7. Landasan hukum profesi perawat

1.3 TUJUAN
1.3.1 Tujuan Umum
- Untuk mengetahui sampai mana kepedulian pemerintah pada Profesi Perawat.
- Meminta perlindungan hukum yang jelas tentang Profesi Perawat pada pemerintah.

1.3.2 Tujuan Khusus
- Mengubah persepsi masyarakat terhadap Profesi Perawat.
- Mengungkap perlindungan hukum bagi Profesi Perawat.
- Dapat terbentuknya perawat yang profesional, bertanggung jawab dan mampu bersaing dalam dunia internasional.










BAB 2
PAYUNG HUKUM BAGI PROFESI PERAWAT

Manusia sebagai makhluk sosial yang selalu senantiasa berhubungan dengan manusia lain dalam masyarakat, senantiasa diatur diantaranya :
 Norma agama
 Norma etik
 Norma hukum
Ketiga norma tersebut khususnya norma hukum dibutuhkan untuk menciptakan ketertipan, ketentraman, dan pada akhirnya perdamaian dalam kehidupan, diharapkan kepentingan manusia dapat terpenuhi.

2.1 Perlu Dibuat Payung Hukum Bagi Profesi Perawat

Kesehatan sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, papan, dan pendidikan, perlu diatur dengan berbagai piranti hukum sebab pengembangan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor :
1. perlunya perawatan kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan kongkrit dari pemerintah.
2. perlunya pengaturan hukum dilingkungan sistem perawatan kesehatan.
3. Perlunya kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu.
Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi pemberi dan penerima jasa kesehatan agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Dalam pelayanan kesehatan (yan-kes). Pada dasarnya merupakan hubungan “unik” karena hubungan tersebut bersifat interpersonal, oleh karena itu tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh etika dan moral. Didalam konteks ini, saya mencoba memberikan pemahaman kepada kawan-kawan perawat tentang arti penting peraturan hukum dibidang kesehatan dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan.
Ketua PPNI Sulteng, Masudin Raja Ssi Msi, menyatakan ada beberapa kewenangan yang selama ini sudah sering dilakoni dan lumrah dilakukan oleh perawat. Namun pada hal tugas tersebut bukan merupakan kewenanggan perawat, tetapi tugas yang mesti yang dilakukan oleh tenaga kesehatan lain. Akibatnya, ketika terjadi masalah kemudian hari, maka perawat yang bersangkutan pasti akan susah, karena melakukan tugas yang bukan merupakan tupoksinya. Olehnya, perawat secara menyeluruh butuh payung hukum dalam rangka melindungi perawat saat menjalani profesi. “Katanya”, diakuinya, bahwa saat ini sudah ada undang-undang khusus kesehatan, termasuk didalamnya mengatur tentang tugas serta wewenang yang diemban seluruh Nakes. Namun kata staf dosen di Poltekes Depkes Palu ini, perawat masih butuh perlindungan hukum. “Salah satu fakta yang masih sering ditemukan adanya perawat yang melampaui kewenanganya, adanya perawat yang berpraktek di Poliklinik ini masih ditemukan, khususnya di puskesmas yang berada di wilayah terpencil. Ini melanggar kewenangan, karena yang berwenang melakukan diagnosa mengeluarkan resep adalah dokter. Walaupun kadang katanya, kondisi yang mengharuskan perawat yang melakukan inisiatif demikian, namun pengambilan wewenang tersebut, akan sangat fatal, jika ternyata di kemudian hari, terjadi masalah. Banyak masalah yang komplek, teman-teman perawat, biasanya beralasan terpaksa melakukan kewenangan yang bukan tupoksinya, karena kondisi, tetapi baik dari segi regulasi maupun kode etik, hal itu tidak dibolehkan tetapi disisi lain, temen-teman perawat terpaksa melakukannya, karena memang ditempat itu, kondisinya sangat memaksa demikian. Kalau tidak justru lebih fatal akibat yang teman-teman perawat bakal alami.
Salah satu yang paling kongkrit tindakan perawat yang melakukan sesuatu yang bukan tupoksinya adalah pemberian tindakan infasi pada pasien. Tindakan infasi yaitu injuction, pemasangan infus, pemasangan kateter dan lain sebagainya. Bukanlah wewenang perawat tetapi tugas dokter. Dan wewenang-wewenang yang seperti ini sudah lumrah terjadi, dan yang kita khawatirkan jika nantinya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka teman-teman perawat akan menghadapi dua masalah, selain ancaman pelanggaran UU kesehatan juga diancam pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, perawat masih butuh kepastian hukum agar mereka nyaman saat melakukan tindakan dalam kaitannya sebagai Nakes.
Kalangan perawat tetap menginginkan payung hukum dalam bentuk UU untuk menjamin rekrutmen, pendidikan dan pelayanan yang berkwalitas. Pada 12 Mei 2008 yang lalu, didepan gedung DPR para PPNI berunjuk rasa dan menuntut mereka utamanya hanyalah mendesak agar Pemerintah dan DPR segera meng-gol-kan RUU keperawatan. Dan perlu perlindungan hukum dalam bentuk UU terhadap profesi perawat adalah sebuah keniscayaan. Pandangan dilontarkan Dewi Irawati, dengan fakultas ilmu keperawatan UI, kepada hukum moniline yang ditemui dalam acara Peluncuran Program Duktoral Ilmu Keperawatan UI di Jakarta. Keberadaan profesi perawat, selama ini bukannya tanpa dasar hukum, memang selama ini ada beberapa aturan dalam sebuah UU.
Profesi perawat yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kemaslahatan umat, seharusnya diatur dalam sebuah UU. “Perawat ini butuh aturan hukum yang lebih tinggi yang mengatur mengenai kwalitas dan pelayanan termasuk juga sanksi bagi perawat yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik”.
Saking pentingnya UU ini, jelas Harif, sampai-sampai PPNI mengaku sudah memperjuangkannya sejak tahun 1989. “Walaupun konsep RUU-nya baru kami telurkan pada 1998. hingga saat ini kami sudah menyempurnakan RUU ini hingga 19 kali. Sekarang sedang dalam penyempurnaan yang ke dua puluh kalinya.”
Meski sudah berpuluh kali disempurnakan, pemerintah tak kunjung memprioritasikan untuk segera dibahas di Senayan. Pasca demokrasi Mei lalu itu, PPNI memilih “potong kompas”. Mereka mendesak agar RUU keperawatan dijadikan RUU inisiatif DPR.

2.1.1 Perawat Minta Payung Hukum Tindakan Anestesia
Untuk mengantisipasi resiko yuridis yang muncul, Ikatan Perawat Anestesia Indonesia (IPAI) meminta Menteri Kesehatan menerbitkan payung hukum kepada mereka dalam melakukan tindakan medis anestesia, atau yang lazim dikenal sebagai pembiusan. Permintaan itu merupakan salah satu rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IPAI di Jakarta yang berakhir 8 April lalu.
Ketua Umum IPAI Mustafa Usman mengatakan rekomendasi tersebut merupakan upaya para perawat anestesia untuk mendapatkan legalitas praktek perawatan dan tindakan medis anestesia. Para perawat khawatir tindakan mereka bisa diseret ke jalur hukum. Faktanya, sudah ada perawat yang berurusan dengan aparat penegak hukum gara-gara melakukan tindakan anestesia.
Misalnya yang terjadi di Batam. Seorang perawat anestesi melakukan pembiusan terhadap seorang ibu yang akan melahirkan. Selang lima jam kemudian, bayi yang baru dilahirkan meninggal dunia. Perawat tersebut dilaporkan pengacara korban karena diduga telah melakukan tindakan yang ilegal.
Walaupun pada akhirnya, perawat tersebut tidak sampai terkena sanksi pidana atau denda, tetapi tetap saja kejadian ini menimbulkan kekhawatiran bagi perawat anestesi di Indonesia. Sebagai catatan, tindakan perawat tersebut memang tidak dilakukan dengan didampingi oleh dokter anestesi, karena keterbatasan dokter anestesi di daerah. Bila payung hukum tidak dibuatkan, kalangan perawat khawatir akan dijerat UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Pasal 73 UU ini tegas menyebutkan : Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik. Ketentuan dimaksud tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, pasal 77 menegaskan bahwa Setiap orang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp150 juta.
Menurut Mustafa Usman, kedua pasal tadi menjadi sumber ketakutan perawat anestesi dalam menjalankan prakteknya. Untuk itulah mereka meminta Menteri Kesehatan menerbitkan payung hukum, minimal dalam bentuk Peraturan Menteri. Saat ini aturan yang masih dipakai oleh Perawat Anestesi adalah Standar Pelayanan Anestesi Reanimasi di Rumah Sakit. Buku standar Departemen Kesehatan tersebut dikeluarkan pada tahun 1999. Memang, kata Mustafa, buku ini masih relevan untuk dipakai saat ini. Tetapi buku tersebut harus ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan. Karena menurut UU No 10 Tahun 2004, Peraturan Menteri termasuk kategori peraturan perundang-undangan. Ketidakadaan peraturan perundang-undangan yang diminta oleh pasal 73 UU Praktek Kedokteran sebenarnya menjadi dilemma bagi perawat anestesi, di daerah khususnya. Di satu sisi, Perawat Anestesi harus melakukan tindakan medis sendiri karena tidak ada dokter anestesi. Namun di sisi lain, dapat dikenai sanksi pidana atau denda.
2.1.1.1 Harus Didampingi Dokter
Pendapat berbeda disampaikan Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Anestesi Indonesia (IDSAI) Bambang Tutuko. Menurut dia, yang harus melakukan tindakan medis adalah dokter. Pengertian dokter di sini tidak hanya terbatas pada dokter anestesi saja tetapi mencakup dokter secara umum, terutama dalam keadaan darurat.
Jika melakukan tindakan kedokteran, perawat anestesia harus didampingi dokter atau perawat tersebut mendapat pelimpahan tugas dari dokter. “Karena yang harus melakukan tindakan kedokteran harus orang yang berkompeten,” ujar dokter yang ikut mengajukan judicial review UU No. 29 Tahun 2004 ini.
Bambang Tutuko menyadari dengan keterbatasan jumlah dokter anestesi di Indonesia. Meski jumlah dokter anestesia kurang, tindakan pembiusan (anestesi) terkait erat dengan tindakan pembedahan. Dalam proses pembedahan mustahil tidak ada dokter bedah atau dokter lainnya. Sehingga dalam kondisi darurat pun, dalam hal tidak ada dokter anestesi, dokter lain yang melakukan pembedahan dapat melimpahkan kewenangannya kepada perawat anestesi. Jadi intinya, perawat anestesi tidak boleh melakukan tindakan anestesi seorang diri. Ia merujuk pada pasal 77 UU Praktek Kedokteran.
Bambang menilai permintaan IPAI atas payung hukum anestesia, sebagai usaha membuat perawat anestesi menjadi mandiri. Bambang mengingatkan bahwa yang harus didahulukan adalah kepentingan publik, bukan kepentingan golongan baik IDSAI maupun IPAI. Oleh sebab itu, Permenkes –kalaupun kelak diterbitkan— tidak boleh merugikan banyak pihak, apalagi pasien.
2.1.2 Program Rekrutmen

Perangkat hukum yang ada saat ini masih memicu masalah bagi dunia keperawatan. Misalnya dari segi rekrutmen, meski ada keputusan MENKES bernomor 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktek perawat ternyata tidak sesuai dengan harapan. Rekrutmen perawat seharusnya melalui sebuah uji kompetensi. Prakteknya selama ini hanya melalui uji formalitas. Selama ini hanya berdasarkan kelulusan formalitas saja dari perguruan tinggi atau akademi kesehatan. Padahal untuk melayani kesehatan masyarakat, dibutuhkan perawat yang berkwalitas yang dihasilkan melalui uji kompetensi.
Masalah mendasar yang muncul kemudian adalah lembaga yang berwenang menguji kompetensi calon perawat. Kalau praktek di luar negeri, instansi yang berwenang menguji kompetensi adalah konsil perawat, yaitu semacam badan independent. PPNI dalam RUU keperawatan memang tegas menyebut konsil keperawatan Indonesia sebagai suatu badan otonom yang bersifat independent. Di Indonesia, lembaga konsil dikenal dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Prakek kedokteran dan seharusnya tidak ada pembedaan perlakuan antara profesi dokter dengan perawat. Toh keduanya sama-sama dalam bidang kesehatan.

2.1.3 Tidak Bisa Bersaing

RUU keperawatan lebih jauh mengatur mengenai tindakan medik terbatas yang bisa dilakukan oleh perawat yaitu sebagai jenis dan bentuk tindakan medik yang disepakati bersama dengan profesi kedokteran melalui ketetapan MENKES dan dilakukan oleh perawat profesional yang kompenten di bidangnya. Pengaturan hukum mengenai kewenangan perawat mengambil tindakan medis terbatas itu mutlak diperlukan untuk melindungi perawat. “Karena ada salah satu pasal dalam UU Praktek Kedokteran yang bisa dipakai untuk menjerat perawat.


2.1.4 Profesi Perawat Antara Harapan, Tuntutan Dan Kenyataan

Krisis yang menimpa bangsa sekarang ini, datang dari berbagai lini kehidupan. Berbagai permasalahan sepertinya tak akan pernah lari dari bangsa kita, bahkan semakin hari permasalahan bangsa semakin komplit. Para profesi di berbagai bidang menuntut perbaikan kesejahteraan. Demikian halnya juga perawat sebagai salah satu profesi dibidang kesehatan. Tuntutan mereka bukanlah sekedar ikut-ikutan karena melihat fenomena yang ada. Akan tetapi kalau dikaji lebih dalam sebenarnya itu adalah merupakan hak yang harus dipenuhi.
Sebagian besar masyarakat mengenal profesi perawat sebagai pembantu medis dalam memberikan pelayanan kesehatan. Profesionalisme keperawatan merupakan proses dinamis dimana profesi keperawatan yang telah terbentuk (1984) mengalami perubahan dan perkembangan karakteristik sesuai dengan tuntutan profesi dan kebutuhan masyarakat.
Untuk mempertahankan dan mengembangkan profesi, maka organisasi keperawatan harus melakukan beberapa fungsi : Definisi dan pengaturan melalui penyusunan standart pendidikan dan praktek bagi perawat umum dan spesialis. Pengaturan dapat ditempuh melalui pemberian izin praktek (lisensi), sertifikat dan akreditasi.

2.2 Landasan Hukum Profesi Perawat
Kesehatan, sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, papan dan pendidikan, perlu diatur dengan berbagai piranti hukum. Sebab pembangunan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor :
1. Perlunya perawatan kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan konkrit dari pemerintah
2. Perlunya pengaturan hukum di lingkungan sistem perawatan kesehatan
3. Perlunya kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu.
Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi pemberi dan penerima jasa kesehatan, agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Dalam pelayanan kesehatan (Yan-Kes), pada dasarnya merupakan hubungan “unik”, karena hubungan tersebut bersifat interpersonal. Oleh karena itu, tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh etika dan moral. Di dalam konteks ini, saya mencoba memberikan pemahaman kepada kawan-kawan perawat tentang arti penting peraturan hukum di bidang kesehatan dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan.
2.2.1 Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
a) Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 3
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
b) Pasal 1 Ayat 4
Sarana Kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.2.2 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor : 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
a) Ketentuan Umum Pasal 1 :
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh Indonesia.
3. Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 359, 360, 351, 338 bahkan bisa juga dikenakan pasal 340 KUHP. Salah satu contohnya adalah pelanggaran yang menyangkut Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1a) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan :
“barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenagan dengan sengaja : melakukan pengobatan dan atau peraywatan sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
4. Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
b) Perizinan, Pasal 8 :
1. Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan/atau berkelompok.

2. Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
3. Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP
c) Perizinan Pasal 9 Ayat 1
SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
d) Perizinan Pasal 10
SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
e) Perizinan Pasal 12
(1) SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi yang lebih tinggi.
f) Pasal 13
Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.
g) Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
a. melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
b. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
c. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dmaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
d. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter
Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20;
(1). Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2). Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21
(1).Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya.
(2).Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek.
Pasal 31
(1). Perawat yang telah mendapatkan SIK aatau SIPP dilarang :
a. menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
b. melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
(2). Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) butir a.
Di dalam praktek apabila terjadi pelanggaraan praktek keperawatan, aparat penegak hukum lebih cenderung mempergunakan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan ketentuan. Sebagai penutup, saya sangat berharap adanya pemahaman yang baik dan benar tentang beberapa piranti hukum yang mengatur pelayanan kesehatan untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang keperawatan dengan baik dan benar
2.3 HASIL PENELITIAN PERAWAT DI LAPANGAN

Perawat yang telah melaksanakan kebijakan registrasi dan praktik perawatan 58,1%; perawat yang tidak mendapatkan hak dalam praktik perawatan 53,5%; perawat yang telah melaksanakan kewajiban sebagai perawat dalam praktik 51,2%; perawat yang telah memahami hukum kesehatan 55,8%; dan perawat telah memahami wewenang perawat dalam praktik perawat 79,1%.

2.3.1 PELAKSANAAN HAK PERAWAT

Sebagian besar hak perawat belum terpenuhi, yakni hak jaminan perlindungan terhadap resiko kerja, hak diperlakukan adil, hak imbalan jasa pelayanan keperawatan dan hak perlindungan hukum.


Sebagaimana pernyataan dibawah ini : ”hak perawat kurang sesuai dengan resiko kerja,... demikian dengan perlindungan kepada perawat dari pimpinan belum terpenuhi, Perawat sering sebagai objek kesalahan apabila ada perselisihan pelayanan dengan pasien.

2.3.2 PEMAHAMAN BATAS KEWENANGAN PERAWAT

Perawat sebagian besar sudah mengetahui batas kewenangannya, namun dalam lingkup pekerjaan kewenangan perawat dalam menjalankan praktik, lebih kepada kewenangan pendelegasian, perawat lebih memilih tugas-tugas rutin dibandingkan pelaksanaan asuhan keperawatan

2.3.3 KEWAJIBAN PERAWAT DALAM PRAKTIK PERAWATAN

Kewajiban perawat dalam praktik merupakan suatu perbuatan dalam menjalankan tugas praktik dan yang harus di penuhi oleh Perawat, pemenuhan kewajiban perawat sebagai suatu hasil dari implementasi kebijakan registrasi dan praktik perawat. Untuk mengetahui keberhasilan kebijakan registrasi dan praktik perawat diperlukan evaluasi pemenuhan kewajiban perawat yang dihubungkan dengan kebijakan. adanya hubungan yang signifikan antara kebijakan praktik perawat dengan pemenuhan kewajiban perawat dalam praktik. Kewajiban perawat tertulis pada Kepmenkes RI nomor 1239 tahun 2001, seperti dalam pasal 8 tentang perijinan, Perawat berkewajiban memiliki SIK. Pasal 13 perawat berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan melalui pendidikan dan atau pelatihan. Pasal 16 perawat berkewajiban menghormati pasien, merujuk kasus yang tidak dapat di tangani, menyimpan rahasia pasien, memberikan informasi, meminta persetujuan tindakan, melakukan catatan perawatan yang baik. Kewajiban perawat merupakan suatu bentuk tanggung jawab dalam menjalankan suatu tugas /pekerjaan, kewajiban ini sebagai akibat dari adanya suatu perjanjian. Perjanjian pelayanan keperawatan adalah perbuatan hukum antara perawat dengan pasien yang saling mengikat, dapat menimbulkan hak dan kewajiban. Perjanjian dalam pelayanan keperawatan adalah upaya yang dilakukan perawat dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin agar tercapai tujuan asuhan keperawatan yang telah disepakati, sedang keberhasilannya tidak dipersyaratkan. Sejalan dengan pernyataan tersebut diatas tentang kewajiban perawat, bahwa timbulnya kewajiban tenaga kesehatan disebabkan karena :
(1) ditetapkan oleh peraturan atau perundang-undangan, dan
(2) akibat dari adanya suatu hubungan hukum atau perjanjian perawatan.
Namun bila dibandingkan dengan hasil wawancara dan diskusi terfokus, bahwa kewajiban registrasi dan praktik perawat masih ada yang belum dilaksanakan. Kewajiban perawat adalah hal /pekerjaan yang harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diperoleh, kewajiban itu sediri tidak hanya sekedar menjalankan pekerjaan yang diberikan tetapi bagaimana pekerjaan itu dikerjakan sesuai dengan batas kewenangan agar dapat dipertanggung jawabkan. Kewajiban registrasi perawat sesuai dengan Kepmenkes RI adalah lisensi SIP, SIK dan SIPP.






















BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dalam melaksanakan tugas perawat saat ini merasakan kehawatiran, karena dalam profesi keperawatan belum adanya Undang-Undang dan payung hukum yang jelas sehingga selama ini memasung profesi perawat dalam melaksanakan tugasnya.
Profesi perawat sangat membutuhkan payung hukum yang jelas untuk menjalankan profesinya, karena tanpa Undang-Undang yang jelas perawat akan kesulitan dalam melakukan tugasnya sebagai perawat yang profesional.

3.2 saran
Diharapkan makalah ini mampu menambah semangat para perwat agar mampu merubah anggapan masyarakat bahwa perawat bukan pembantu dokter, melainkan profesi yang mandiri.


















DAFTAR PUSTAKA


- www.lrc-kmpk.ugm.ac.id/id/UP-PDF/_working/No.18_ahmad%20rivai_07_08.pdf–
( 11 April 2009 / 13.18)
- http://blogs.unpad.ac.id/Kel1_FIK08/?page_id=51 ( 7.34 / 15 april 2009 )
- http://saltarlaode.wordpress.com/2009/03/27/profesi-perawat-antara-harapan-tuntutan- dan-kenyataan/ (11 April 2009 / 13.47 )
- http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=16493&cl=Berita
( 7 April 2009/ 20.06 )
- http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=20170&cl=Berita
( 7 April 2009/20.06 )
- http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Palu&id=49598
( 15 April 2009 )

PAYUNG HUKUM BAGI PROFESI PERAWAT PAYUNG HUKUM BAGI PROFESI PERAWAT PAYUNG HUKUM BAGI PROFESI PERAWAT

7 komentar:

  1. KAlau bisa di berikan lebih detill tugas-tugas dari perawat itu y kk

    BalasHapus
  2. iya para perawat emang harus dilindungi sama payung hukum yang jels biar mereka bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik dan tenang. eh tapi mau manya dong, sebenrnya pasang infus sama kateter itu tugasnya siapa?

    BalasHapus
  3. hai, kenalin aku nurul aku c sbenernya bukan perawat, tp aku tertarik banget sama uraian tadi, karena kayaknya perawat emang butuh banget perlindungan hukum biar mereka tau apa yang jadi tugas pokoknya dan apa yang jd tugas pokok dokter, jadi biar ga pabaliut hehe....
    oh ya sebenernya aku masih bingung tuh, sbenernya tugas-tugas kayak pasang kateter sama infus itu tugas pokoknya siapa? tolong jawab ya soalnya ni buat skripsi aku juga, makasih sbelumnya!

    BalasHapus
  4. gini dek sebenarnya infus dan kateter itu merupakan tugas dokter namun tugas dokter sangat banyak dan dokter gak mungkin mengerjakan semua tugasnya. jadi perawat sebagai rekan dokter yang memiliki ilmu dan pengetahuan yang cukup di beri wewenang oleh dokter untuk melakukan tugas itu

    BalasHapus
  5. ngaco aja.. kl itu tugas dokter perawat wewenangnya dimana??

    BalasHapus
  6. merawat px to.... itu merupakan kolaborasi

    BalasHapus